Divonis 4 Tahun, Habib Rizieq Banding
MAGELANGEKSPRES.COM, JAKARTA - Terdakwa Habib Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terkait kasus tes usap COVID-19 di RS UMMI Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/6). Atas putusan itu Habib Rizieq banding. Habib Rizieq menolak dirinya dinyatakan melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang membuatnya divonis empat tahun penjara. \"Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan menyatakan banding. Terima kasih,\" tegasnya menjawab pertanyaan majelis hakim usai pembacaan vonis di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6). Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro juga menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Habib Rizieq menilai vonis yang diambil majelis hakim hanya berdasarkan keterangan saksi ahli forensik yang dihadirkan JPU. Menurut Habib Rizieq saksi ahli forensik tersebut tidak pernah dihadirkan dalam tahapan sidang pemeriksaan saksi ahli JPU. \"Jadi dari terdakwa maupun tim penasihat hukum mengajukan banding. Dengan demikian perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, terima kasih. Sidang telah selesai,\" ujar Ketua Majelis Hakim Khadwanto.(gw/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*amp advernative */?>
- 1 WOW! Grengseng Menang Mutlak 100 Persen Suara di TPS 001 Girikulon Secang
- 2 NMAX Turbo Taklukkan Tanjakan Lawu, Buktikan Ketangguhan di Setiap Jalan
- 3 Effendi Gazali : Sudaryono dan Pasukan Jangkrik Di Balik Kejutan Kemenangan Luthfi-Yasin
- 4 Sinopsis Film Miracle In Cell No 7 Kedua yang Masih Dibintangi Vino G Bastian!
- 5 KPU Temanggung: Paslon Nomor 1 Unggul Sementara dengan 46,71% Suara di Pilkada 2024
- 1 WOW! Grengseng Menang Mutlak 100 Persen Suara di TPS 001 Girikulon Secang
- 2 NMAX Turbo Taklukkan Tanjakan Lawu, Buktikan Ketangguhan di Setiap Jalan
- 3 Effendi Gazali : Sudaryono dan Pasukan Jangkrik Di Balik Kejutan Kemenangan Luthfi-Yasin
- 4 Sinopsis Film Miracle In Cell No 7 Kedua yang Masih Dibintangi Vino G Bastian!
- 5 KPU Temanggung: Paslon Nomor 1 Unggul Sementara dengan 46,71% Suara di Pilkada 2024